Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan akan segera menyusun dan menandatangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) yang mana mengatur batas waktu pembuatan e-KTP atau KTP elektronik. Dalam Pemendagri itu, Tjahjo sendiri memiliki rencana untuk membatasi waktu untuk membuat KTP yang paling lama yakni satu jam.
“Dalam minggu ini akan segera mengeluarkan Pemendagri bahwasanya pembuatan KTP baik itu di Dukcapil pusat ataupun di Dukcapil kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia pembuatannya maksimal 1 jam saja,” ungkap Tjahjo hari Rabu (4/4).
Pengecualian diberlakukan untuk proses administrasi kependudukan yang ada di wilayah terpencil. Dengan keterbatasan listrik dan internet, menurut Tjahjo, pembicara e-KTP di tempat terpencil tidak bisa dilakukan Secara instan. Lebih lagi, pembuatan e-KTP disebut Tjahjo tak bisa dilakukan Secara online seperti pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak. Masyarakat perlu juga datang ke kantor Dukcapil untuk merekam diri.
“Kalau misalnya ada permasalahan keterbatasan itu ya memang pengecualian. Apalagi, kami belum siap dengan online, kalau mau membuat e-KTP ini kan mesti datang,” jelas Tjahjo.
Atas Permintaan Jokowi
Rencana membuat Pemendagri merupakan tindak lanjut dari permintaan Presiden Jokowi supaya Kementerian Dalam Negeri menyusun Peraturan Permendagri untuk bisa mempercepat proses pembuatan e-KTP. Ini disusun supaya warga mendapatkan pelayanan yang cepat dalam mengurus masalah administrasinya. “Mungkin dibuat Permendagri yang langsung dibatasi waktunya selesai e-KTP nya berapa hari, misalnya, syukur-syukur bisa berapa jam. Kalau ada peraturan menterinya, di bawah pelayanan e-KTP bisa lebih cepat,” ungkap Jokowi.
Tidak hanya itu, Jokowi juga minta supaya Kemendagri dapat menjalankan strategi jemput bola untuk warga negara yang berada di lokasi yang terpencil.
“Terutama di wilayah-wilayah yang akses ke pemerintah ini sangat jauh dan sulit terjangkau karena kendala geografis,” ungkapnya lagi.
Tjahjo juga mengatakan perekaman e-KTP sampai saat ini sudah mencapai 98% dari seluruh Warga Negara Indonesia yang telah wajib membuat KTP. Sementara itu masih ada sekitar 2,2 juta masyarakat yang belum melakukan perekaman dan sudah tergolong sebagai Daftar Pemilih Tetap di Pemilihan Umum.
Selama ini, pembuatan e-KTP sendiri masih dikeluhkan dengan alasan kekosongan blangko. Akibatnya adalah untuk warga yang telah merekam data untuk IDtogel KTP elektronik ini masih menunggu cukup lama bahkan sampai ada yang berbulan-bulan sebelum menerima kartu identitas diri tersebut.
Kemendagri Optimis Warga Punya e-KTP Sebelum Pemilu 2019
Terkait dengan e-KTP yang memakan waktu sangat lama dalam prosesnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Gedhe Suratha, optimis seluruh warga yang sudah wajib mempunyai KTP sudah bisa memiliki KTP elektronik mereka pada tahun 2018 atau sebelum Pemilu Presiden tahun 2019.
Ia menyatakan hal itu setelah pihaknya merasa sudah mengatasi semua masalah yang dulu pernah menghambat pembuatan e-KTP. “Paling tidak terdapat juga 3 masalah yang pernah menghambat perekaman sampai pencetakan e-KTP, namun semua masalah itu saat ini sudah beres karena usaha yang dilakukan untuk mencari solusi, jadi tidak ada yang perlu dicemaskan lagi oleh masyarakat,” kata Gede Suratha di Samarinda pada hari Sabtu (31/3) minggu lalu dilansir dari CNN Indonesia.
Menurutnya juga, tiga buah masalah yang pernah menghambat pembuatan e-KTP tersebut adalah ketersediaan blangko, perawatan sistem, dan lisensi. Hal ini diharapkan bisa diselesaikan dengan cepat tanpa adanya alasan lagi.